Berikut kami informasikan Surat dari Direktur Jenderal GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi GTK pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016 sebagai berikut :
1. Program dan kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal GTK pada tahun 2016 menggunakan
Dapodik GTK yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayayaan {PDSPK}, Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS
2. Penerbitan NUPTK akan menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayayaan
{PDSPK} dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan
mulai tahun 2016
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi GTK adalah sebagai berikut :
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLBII. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal {KB/TPA/SPS
PKBM/TBM, Kursus dan UPTD
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan
bukan PNS
V. S1/D4 dari LPTK yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi
Kopertis setempat bagi GTK yang diangkat setelah Januari 2006
VI. GTK yang masih aktif dalam Dapodik dan PAUD Dikmas dengan ketentuan :
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat GTK penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai {meng-
upload} dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
i. GTK PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. GTK Non PNS
a. di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung
sampai dengan bulan Januari 2016 {SK tidak berlaku surut}
VII. Guru yang aktif tidak dalam Dapodik {Guru Kemenag}
A. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat GTK penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai {meng-upload}
dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
i. GTK PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. GTK Non PNS :
a. di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung
sampai dengan bulan Januari 2016 {SK tidak berlaku surut}
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan
yang ada
4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
I. Guru Kemdikbud
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Sekolah
B. operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai {meng-upload} dokumen penonaktifan dari : Guru ybs, surat pengantar KepSek,
surat persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
A. Mmengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala
Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
B. operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai {meng-upload} dokumen penonaktifan dari : Guru ybs, surat pengantar Kepala
Madrasah, surat persetujuan dari Kanwil Kemenag dan surat persetujuan dari Disdik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar