Persyaratan Mutasi Pegawai
CPNS
(PP74 Tahun 2008 tentang Guru) BAB IV Pengangkatan, Penempatan dan Pemindahan Pasal 62 disebutkan Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

PNS
PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara hirarkis ;
Unit kerja asal kelebihan  pegawai/tidak mendapatkan jam/sudah lama mengabdi di instansi tersebut/kondisional dan ada persetujuan dari Kepala unit kerja
Unit kerja yang dituju membutuhkan pegawai dan ada persetujuan dari Kepala unit kerja
Melengkapi berkas yang dibutuhkan

Tidak ada komentar: