Persyaratan Mutasi Pegawai
CPNS
(PP74 Tahun
2008 tentang Guru) BAB IV Pengangkatan, Penempatan dan Pemindahan Pasal 62
disebutkan Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan
bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali
Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
PNS
PNS yang bersangkutan mengajukan
permohonan pindah secara hirarkis ;
Unit kerja asal kelebihan pegawai/tidak mendapatkan jam/sudah lama
mengabdi di instansi tersebut/kondisional dan ada persetujuan dari Kepala unit kerja
Unit kerja yang dituju membutuhkan
pegawai dan ada persetujuan dari Kepala unit kerja
Melengkapi berkas yang dibutuhkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar