PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 Tahun 2008
TENTANG
GURU
BAB VI
PENGANGKATAN, PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN
Bagian Ketiga Pemindahan
Pasal 62
- Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilakukan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru di tingkat nasional maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
- Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar