PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 Tahun 2008
TENTANG
GURU


BAB VI
PENGANGKATAN, PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN
Bagian Ketiga  Pemindahan
Pasal 62
  1. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilakukan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.  
  2. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru di tingkat nasional maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  4. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Tidak ada komentar: