PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN GURU
BAB II
TUGAS GURU
B. Jam Kerja
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester

BAB III
PEMENUHAN BEBAN KERJA 

A. Alternatif Pemenuhan
Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini. 
1.   Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar. 
          a.  Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
    Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan      mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs atau SMA/MA.
b.  Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka 
    SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi    peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orangtua sehingga tidak mempunyai waktu untuk mengikuti pembelajaran di sekolah reguler. Pola pelaksanaan SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.
    Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKB.  Namun, tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitaor. 
c.  Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
    Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. 
              Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 12 
     Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru diangkat sebagai guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah lain, harus memenuhi persyaratan beban kerja maksimum seperti tercantum dalam     Tabel .3 . 

 Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.  
No
Tugas
Beban kerja Maksimum
Keterangan
1
Mengajar di sekolah lain        (dgn mata pelajaran yang sama)
12
Sesuai tugas beban jam pelajaran
2
Guru Bina SMP Terbuka           (sesuai mata pelajaran)
2
Khusus untuk kunjungan ke TKB.  Bimbingan belajar siswa SMP Terbuka di sekolah induk dihitung sebagai beban jam pelajaran reguler
3
Guru Pamong SMP Terbuka
2
Tugasnya lebih banyak pada administrasi pembelajaran sesuai dengan jadwal belajar di TKB

Tutor pada pendidikan non formal (sesuai mata pelajaran)
2
Jumlah jam pelajaran sesuai dengan jadwal



BAB IV
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
A. Acuan Beban Kerja
Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masingmasing satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel 5 sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka. 
No
Jenis Sekolah
Alokasi waktu satu jam tatap muka (menit)
Jumlah jam tatap muka per minggu
1
SD/SDLB:



-  Kelas I s.d III
35
29 s.d 32

-    kelas IV s.d VI
35
34
2
SMP, MTs, SMPLB
40
34
3
SMA, MA, SMALB
45
38 s.d 39
4
SMK, MAK
45
38 s.d 39
Sumber Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi

Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.
Beban kerja guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya. Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja.
Perhitungan beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8 orang guru dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2 orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.
Perhitungan beban guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan bagi guru tertentu, maka jam tatap
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 16 
maka didistribusikan kepada guru yang ada. Dari analisis ini akan didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam.

BERKAS YANG DILAMPIRKAN UNTUK PENGAJUAN TAMBAHAN JAM

1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
2. Surat Pengantar dari Sekolah Induk
3. Surat Keterangan dari masing-masing Kepala Sekolah dengan menjelaskan dapat berapa jam
4. SK Pembagian Tugas dari masing-masing Kepala Sekolah
5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (jika PNS)
6. Foto kopi Sertifikat Pendidik

Tidak ada komentar: