PEDOMAN
PENGHITUNGAN BEBAN GURU
BAB II
TUGAS GURU
B. Jam Kerja
Sebagai tenaga profesional, guru
baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam
kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas,
guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu
tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester
BAB III
PEMENUHAN BEBAN
KERJA
A.
Alternatif Pemenuhan
Guru yang
tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat memilih
alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini.
1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan
terbuka, dan kelompok belajar.
a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib
mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta pada
kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh,
misalnya (1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di
SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar
keterampilan di SMP/MTs atau SMA/MA.
b. Menjadi Guru
Bina/Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka
merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta
didik yang pada pagi hari bekerja membantu orangtua sehingga tidak mempunyai
waktu untuk mengikuti pembelajaran di sekolah reguler. Pola pelaksanaan SMP
Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang membantu dan
membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun
peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing dan
melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.
Guru Pamong
merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar
siswa di TKB. Namun, tidak menutup
kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di TKB dan
bertugas sebagai fasilitaor.
c. Menjadi Tutor pada
program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
Seorang guru
dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok
belajar Paket A, Paket B, dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata
pelajaran yang diampu.
Pedoman
Penghitungan Beban Kerja Guru 12
Pemenuhan beban
kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan mengajar di sekolah lain atau
pada pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar
12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru
diangkat sebagai guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah
lain, harus memenuhi persyaratan beban kerja maksimum seperti tercantum
dalam Tabel .3 .
Tabel 3. Beban
Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.
No
|
Tugas
|
Beban kerja Maksimum
|
Keterangan
|
1
|
Mengajar di sekolah lain
(dgn mata pelajaran yang sama)
|
12
|
Sesuai tugas beban jam pelajaran
|
2
|
Guru Bina SMP Terbuka (sesuai mata pelajaran)
|
2
|
Khusus untuk kunjungan ke TKB.
Bimbingan belajar siswa SMP Terbuka di sekolah induk dihitung sebagai
beban jam pelajaran reguler
|
3
|
Guru Pamong SMP Terbuka
|
2
|
Tugasnya lebih banyak pada administrasi pembelajaran sesuai dengan
jadwal belajar di TKB
|
Tutor pada pendidikan non formal (sesuai mata pelajaran)
|
2
|
Jumlah jam pelajaran sesuai dengan jadwal
|
BAB IV
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
A. Acuan Beban Kerja
Satuan waktu
kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masingmasing satuan pendidikan
dicantumkan dalam tabel 5 sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi
Waktu Satu Jam Tatap Muka.
No
|
Jenis Sekolah
|
Alokasi waktu satu jam tatap muka (menit)
|
Jumlah jam tatap muka per minggu
|
1
|
SD/SDLB:
|
||
- Kelas I
s.d III
|
35
|
29 s.d 32
|
|
-
kelas IV s.d VI
|
35
|
34
|
|
2
|
SMP, MTs, SMPLB
|
40
|
34
|
3
|
SMA, MA, SMALB
|
45
|
38 s.d 39
|
4
|
SMK, MAK
|
45
|
38 s.d 39
|
Sumber Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Dari angka dalam
tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka dalam satu minggu kerja
untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.
Beban kerja guru
yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per
minggu adalah jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai
dengan bidang keahliannya. Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung
adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja.
Perhitungan beban
kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan guru dalam
perencanaan sekolah seutuhnya. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam
tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi
pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah
guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang
saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per
minggu. Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8 orang guru dan disediakan 3
orang, maka masing-masing guru akan mendapat beban tatap muka 22,4 jam per
minggu. Apabila disediakan 2 orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per
minggu.
Perhitungan beban
guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses
perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan
bagi guru tertentu, maka jam tatap
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 16
maka
didistribusikan kepada guru yang ada. Dari analisis ini akan didapatkan guru
yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam.
BERKAS YANG DILAMPIRKAN UNTUK PENGAJUAN TAMBAHAN JAM
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
2. Surat Pengantar dari Sekolah Induk
3. Surat Keterangan dari masing-masing Kepala Sekolah dengan menjelaskan dapat berapa jam
4. SK Pembagian Tugas dari masing-masing Kepala Sekolah
5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (jika PNS)
6. Foto kopi Sertifikat Pendidik
BERKAS YANG DILAMPIRKAN UNTUK PENGAJUAN TAMBAHAN JAM
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
2. Surat Pengantar dari Sekolah Induk
3. Surat Keterangan dari masing-masing Kepala Sekolah dengan menjelaskan dapat berapa jam
4. SK Pembagian Tugas dari masing-masing Kepala Sekolah
5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (jika PNS)
6. Foto kopi Sertifikat Pendidik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar