Berikut
kami informasikan Surat dari Direktur Jenderal GTK nomor
14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK
bagi GTK pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016
sebagai berikut :
1. Program dan kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal GTK pada tahun 2016 menggunakan
Dapodik GTK yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayayaan {PDSPK}, Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS
2. Penerbitan NUPTK akan menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayayaan
{PDSPK} dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan
mulai tahun 2016
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi GTK adalah sebagai berikut :
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal {KB/TPA/SPS
PKBM/TBM, Kursus dan UPTD
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan
bukan PNS
V. S1/D4 dari LPTK yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi
Kopertis setempat bagi GTK yang diangkat setelah Januari 2006
VI. GTK yang masih aktif dalam Dapodik dan PAUD Dikmas dengan ketentuan :
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat GTK penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai {meng-
upload} dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
i. GTK PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. GTK Non PNS
a. di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung
sampai dengan bulan Januari 2016 {SK tidak berlaku surut}
VII. Guru yang aktif tidak dalam Dapodik {Guru Kemenag}
A. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat GTK penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai {meng-
upload} dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
i. GTK PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. GTK Non PNS
a. di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung
sampai dengan bulan Januari 2016 {SK tidak berlaku surut}
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan
yang ada
4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
I. Guru Kemdikbud
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Sekolah
B. operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai {meng-upload} dokumen penonaktifan dari : Guru ybs, surat pengantar KepSek,
surat persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
B. operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai {meng-upload} dokumen penonaktifan dari : Guru ybs, surat pengantar Kepala
Madrasah, surat persetujuan dari Kanwil Kemenag dan surat persetujuan dari Disdik
igul
Senin, 01 Februari 2016
Senin, 31 Agustus 2015
Dokumen PUPNS
Berikut dokumen penting yang harus di persiapkan untuk e-PUPNS
1. Fotocopy SK CPNS
2. Fotocopy SK PNS
3. Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP (dari 9 digit ke 18 digit)
4. Fotocopy Karpeg
5. Fotocopy KPE (Kartu Pegawai Elektronik)
6. Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Akhir
7. Fotocopy SK Berkala Terakhir
8. Fotocopy SK Jabatan Awal sampai dengan SK Jabatan Akhir
9. Fotocopy SK Tugas Belajar
10. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
11. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
12. Fotocopy BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) / Askes
13. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai pada saat diangkat sebagai CPNS
14. Fotocopy Ijazah dan Transkip yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
15. Daftar Riwayat Hidup
16. Bagi PNS Fungsional Guru tidak ada salahnya menyipkan akta mengajar apabila
dibutuhkan
17. SK atau Sertifikat Sertifikasi
18. Fotocopy SK Ijin Belajar
Sabtu, 01 Agustus 2015
Surat Edaran tentang penggunaan Dapodik Dalam Pendataan GTK
Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 16587/B/PTK/2015 Tanggal 29 Juni 2015
Hal. Sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami informasikan
terkait penjaringan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang semula
menggunakan aplikasi Padamu Negeri dinyatakan tidak dioperasikan lagi,
selanjutnya terkait dengan penjaringan Guru dan Tenaga Kependidikan sejak
dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jenderal GTK sebagaimana Nomor dan
Tanggal surat diatas maka pendataan dimaksud di lingkungan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib menggunakan Dapodik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian untuk menjadikan maklum dan
terima kasih.
Rabu, 06 Mei 2015
Penerbitan NUPTK baru tahun 2015
UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015
Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
-
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa
pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai
guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun
secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku
surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
.
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi
Padamu Negeri.
.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Satu Sistem Multi Solusi
.
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Langganan:
Komentar (Atom)