Rabu, 06 Mei 2015
Penerbitan NUPTK baru tahun 2015
UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015
Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
-
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa
pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai
guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun
secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku
surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
.
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi
Padamu Negeri.
.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Satu Sistem Multi Solusi
.
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar