Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 16587/B/PTK/2015 Tanggal 29 Juni 2015
Hal. Sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami informasikan
terkait penjaringan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang semula
menggunakan aplikasi Padamu Negeri dinyatakan tidak dioperasikan lagi,
selanjutnya terkait dengan penjaringan Guru dan Tenaga Kependidikan sejak
dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jenderal GTK sebagaimana Nomor dan
Tanggal surat diatas maka pendataan dimaksud di lingkungan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib menggunakan Dapodik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian untuk menjadikan maklum dan
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar