Sabtu, 01 Agustus 2015

Surat Edaran tentang penggunaan Dapodik Dalam Pendataan GTK



Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 16587/B/PTK/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Hal. Sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami informasikan terkait penjaringan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang semula menggunakan aplikasi Padamu Negeri dinyatakan tidak dioperasikan lagi, selanjutnya terkait dengan penjaringan Guru dan Tenaga Kependidikan sejak dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jenderal GTK sebagaimana Nomor dan Tanggal surat diatas maka pendataan dimaksud di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
                 
                  Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.

Tidak ada komentar: